Hallo sahabat langit! Sudahkah kalian membayar zakat?
Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban umat muslim. Zakat adalah ibadah dengan tujuan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Allah SWT menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan shalat di dua puluh delapan tempat dalam al-Qur’an. Hal ini menunjukkan bahwa betapa penting dan tingginya kedudukan zakat dalam Islam.
Zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau harta. Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim pada saat bulan Ramadan sebagai pembersih atas perbuatan dosa dan menyempurnakan puasa. Di Indonesia zakat fitrah dibayarkan dengan beras sebanyak 2,5 kg atau uang senilai tersebut. Sementara zakat mal merupakan zakat harta benda yang wajib dikeluarkan seorang muslim yang telah berpenghasilan. Zakat mal dibayarkan jika harta itu sudah dimiliki penuh dan memenuhi nisab dan haulnya. Maka dari itu zakat mal dibayarkan sebanyak 2,5% dari jumlah harta keseluruhan setahun sekali. Zakat hukumnya adalah wajib fardhu bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya, yaitu (1) Islam, (2) Merdeka, (3) Baligh dan Berakal, (4) Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati, (5) Telah mencapai nishab, (6) Milik penuh, (7) Kepemilikan harta telah mencapai setahun, dan (8) Tidak dalam keadaan berutang.
Dalam pelaksanaan dan penerapannya, zakat memiliki tujuan-tujuan syar’i (maqashid syari’at) yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat. Diantara tujuan-tujuan tersebut adalah :
1. Membuktikan penghambaan diri kepada Allah SWT dengan menjalankan perintah-Nya. Firman Allah SWT.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [al-Baqarah/2:43]
2. Mensyukuri nikmat Allah dengan menunaikan zakat harta yang telah Allah limpahkan sebagai karunia kepada manusia.
3. Menyucikan orang yang menunaikan zakat dari dosa-dosa. Allah SWT berfirman :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” [at-Taubah/9:103].
4. Membersihkan orang yang menunaikannya dari sifat bakhil. Al-Kasani rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya zakat membersihkan jiwa orang yang menunaikannya dari kotoran dosa dan menghiasi akhlaknya dengan sifat dermawan dan pemurah. Juga membuang kekikiran dan kebakhilan, karena tabiat jiwa sangat menyukai harta benda”.
5. Membersihkan harta yang dizakati.
6. Membersihkan hati orang miskin dari hasad dan iri hati terhadap orang kaya.
7. Menumbuhkan perekonomian Islam. Zakat mempunyai pengaruh positif yang sangat signifikan dalam mendorong gerak roda perekonomian Islam dan mengembangkannya. Karena pertumbuhan harta individu pembayar zakat memberikan kekuatan dan kemajuan bagi ekonomi masyarakat.
8. Mewujudkan solidaritas dan kesetiakawanan sosial. Zakat merupakan bagian utama dari rangkaian solidaritas sosial yang berpijak kepada penyediaan kebutuhan dasar kehidupan.
9. Pertumbuhan harta yang dizakati.